Budi menjelaskan, Kemenkes bersama BPOM dan BGN akan menjadi bagian dari sistem sertifikasi terpadu untuk memastikan standar terpenuhi. Proses percepatan sertifikasi juga disiapkan agar tidak menghambat jalannya distribusi.
Kemenkes akan melakukan pengawasan eksternal serta sebagai bagian dari gugus tugas cepat tanggap jika terjadi kasus keracunan massal atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Peran Kemenkes secara gotong royong di sini adalah nanti kita akan melakukan pengawasan eksternal kepada para pelaksana strategi ini,” ucapnya.
Khusus untuk pengawasan eksternal, Kemenkes akan bekerja sama dengan Kemendagri, TNI/Polri, dan aparat daerah untuk membantu pengawasan harian terhadap SPPG.
Kemenkes juga akan menyiapkan gugus cepat tanggap di tiap daerah yang terdiri dari Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah, serta unit UKS di sekolah-sekolah.
“Kita ingin memastikan kalau ada kejadian luar biasa itu bisa ditangani cepat,” katanya.
Selain pengawasan produksi, Budi juga menyoroti pentingnya pengawasan di sisi penerima, yaitu sekolah-sekolah dan madrasah.
