IPOL.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored milik Trans7. Lembaga ini menilai tayangan tersebut tidak sejalan dengan fungsi penyiaran nasional yang semestinya menjadi sarana memperkuat persatuan dan menghargai keberagaman.
“KPI menerima banyak pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat yang keberatan terhadap tayangan tersebut. Tayangan Xpose Uncensored dinilai mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan para kiai pimpinan pondok pesantren,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/10).
Program tersebut dinilai melanggar Pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012.
Dalam ketentuan P3, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk keberagaman budaya, usia, gender, serta kehidupan sosial ekonomi.
Sementara itu, pada ketentuan SPS disebutkan bahwa program siaran dilarang melecehkan, menghina, atau merendahkan lembaga pendidikan. Secara khusus, Pasal 16 ayat (2) huruf (a) menegaskan bahwa penggambaran lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan yang tidak memperolok pendidik atau pengajar.
