“Nanti kami akan cek ya agunan-agunan yang digunakan dalam perjanjian kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE (Inti Alasindo Energy), yang di mana dalam kerja sama itu disepakati pembayaran uang di depan sejumlah 15 juta dolar Amerika Serikat,” ucap Budi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PGN dan PT IAE. Salah satu tersangka ditetapkan ialah Komisaris Utama (Komut) PT IAE, Arso Sadewo (AS).
Selain Arso, KPK lebih dulu menetapkan Direktur Utama PT PGN periode 2018-2017, Hendi Prio Santoso, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024, Iswan Ibrahim, sebagai tersangka. Para tersangka tersebut termasuk Arso, kini tengah menjalani penahanan dan pemberkasan penyidikan di komisi antirasuah. (Yudha Krastawan)

