IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk membidik korporasi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Saat ini, KPK tengah mendalami peran dari korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang rugikan negara USD 15 juta.
“KPK akan melihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh individu-individu atau korporasi. Tentu itu nanti dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Diketahui, KPK baru saja menyita aset perusahaan dalam bentuk tanah dan bangunannya di Cilegon, Banten. Aset yang disita diduga terafiliasi dengan PT Banten Inti Gasindo (BIG), perusahaan ISARGAS Group.
Diduga aset yang disita tersebut telah dijadikan agunan atas perjanjian jual beli gas dalam kasus ini. KPK juga akan mengecek agunan-agunan lainnya selain PT BIG yang terkait kasus tersebut.

