Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Sumut. Salah satunya yang terjaring OTT tersebut adalah Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Dalam pemeriksaan, Topan diketahui telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. (Yudha Krastawan)
