IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 23 orang saksi dari pihak penyelenggara negara dan swasta terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).
Salah satu saksi di antaranya adalah Rajab Asri Nasution, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023 sampai sekarang (PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 sampai sekarang).
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Namun demikian, KPK belum memerinci materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan kali ini. “Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ucap Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam korupsi proyek jalan di Sumut. Kelima tersangka yaitu Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; dan Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Lalu, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG; dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
