IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Salah satunya yang dipanggil merupakan perwakilan BI Cirebon.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya Rabu (1/10/2025).
Sedangkan lima saksi lainnya yang juga dipanggil oleh lembaga anti rasuah yaitu Fitriyah, Mengurus Rumah Tangga; Asep Maman Suherman, Guru; Sunandi, Supir; Tjoeng Indryani Kusuma Lestari, Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan Ade Budiman, Wiraswasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

