IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang kepada petinggi PT Inhutani V. Hal tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan (RBP).
“Dari pemeriksaan ini nanti penyidik akan menganalisis keterangan-keterangan yang diperoleh dari saksi yang bersangkutan oleh karena itu nanti kita tunggu perkembangannya seperti apa, peran-peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Apabila ditemukan bukti yang mengarah tindak pidana korupsi, Budi menegaskan bahwa pihaknya tak segan untuk menindaklanjuti ke ranah hukum.
“Apakah secara aktif melakukan, tindakan-tindakan yang kemudian juga terkait dengan perkara ini termasuk juga apakah juga mendapatkan aliran uang aliran aset yang diduga berasal dari dugaan tindakan korupsi ini kita tunggu hasilnya seperti,” sambung dia.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V. Sejauh ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Kemudian, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, dan staf perizinan SB Group, Aditya.
