IPOL.ID – Laras Faizati Khairunnisa, tersangka penghasutan dalam demonstrasi pada Agustus 2025 lalu, kini resmi menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni membenarkan bahwa tersangka Laras telah dipindahkan dan mulai menjalani masa tahanan sejak 22 Oktober 2025.
“Saat ini yang bersangkutan (Laras) sedang berada di Blok Mapenaling (Masa Awal Pengenalan Lingkungan),” ujar Nebi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Nebi mengatakan, penempatan Laras di Blok Mapenaling dilakukan sesuai prosedur standar bagi tahanan baru.
Dia pun memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan.
“Kami perlakukan sama dengan tahanan lainnya, tanpa ada perlakuan khusus,” ungkap Nebi.
Kendati berada di balik jeruji, hak-hak hukum Laras tetap dijamin selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu.
“Beliau (Laras) mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan makanan, pelayanan kesehatan, pelayanan bantuan hukum, dan layanan kunjungan,” ujar Nebi.
