Setelah sebelumnya, Laras ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung pada seruan untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di akun Instagram @larasfaizati.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Laras dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia pun akhirnya mendekam di balik jeruji Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 3 September 2025.
Terbaru, Laras menulis surat dari balik jeruji penjara yang kemudian viral usai diunggah medsos Instagram resmi Lembaga Bantuan Hukum Apik Jakarta @bhapik.jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dalam isi suratnya tersebut, Laras menyinggung perihal diskriminasi hingga soal keadilan.
Sementara, hingga Senin (27/10/2025), surat tersebut sudah mendapatkan like sebanyak 43 ribu kali dan 2 ribu lebih dishare pengguna instagram. (Joesvicar Iqbal)
