IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu (11/10/2025). Layanan ini tersedia di lima lokasi Kota Jakarta sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan
5. Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun lyanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dibuka pada pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
