Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Kota Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Kota Jakarta
Jakarta Raya

Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Kota Jakarta

Yudha
Yudha Published 11 Oct 2025, 09:02
Share
1 Min Read
IMG 20210205 065333
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya buka pukul 08.00-12.00 WIB. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu (11/10/2025). Layanan ini tersedia di lima lokasi Kota Jakarta sebagai berikut:

1. Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.

2. Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.

Baca Juga

Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Sabtu 2 Mei 2026
SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026
SIM Keliling Depok dan Bekasi Kamis 30 April 2026

4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan

5. Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun lyanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dibuka pada pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, SIM keliling
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kanit PPA Polres Jaktim AKP Sri Yatmini (kanan) didampingi Kasi Humas AKP Teta menunjukkan barang bukti kasus pencabulan, Kamis (9/10/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Iming-imingi Es Krim, Kakek di Cakung Cabuli Bocah 7 Tahun
Next Article PelayananSIM261211 2 Cek 2 Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 11 Oktober 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?