IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling Sabtu (11/10/2025). Layanan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Dilansir dari akun instagram @simrestabesbdg1, layanan tersebut beroperasi di dua lokasi sebagai berikut:
1.Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No 590, Kota Bandung
2. ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
SIM Keliling Polrestabes Bandung mulai dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan tersebut hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. (Yudha Krastawan)
