IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (16/5/2026). Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Berdasarkan akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kedua titik lokasi dimaksud berada Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590, Bandung, dan ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, di antaranya:
