IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (16/5/2026).
Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk memperpanjang masa berlaku syarat legalitas berkendara.
Adapun layanan ini tersedia di Simpang Ganting, Padang Selatan, yang dibuka sejak pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru.
Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C. (Yudha Krastawan)
