IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2026).
Layanan ini bisa dimanfaatkan warga dalam mendapat pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dilansir dari laman Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM Keliling akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kedua titik lokasi tersebut di antaranya:
Mobil 1: Metro Indah Mal
Mobil 2: ITC Kebon Kelapa
Untuk diketahui, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun persyaratan untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM adalah sebagai berikut:
