IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (28/3/2026).
Layanan ini tersedia bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Dilansir dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lima lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai SIM Keliling.
Gerai tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM itu telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
