“Ini telah kami lakukan pengaduan dan sesuai dengan perintah dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, kami diberikan tugas untuk membuat laporan polisi dan melaporkan ke Dewan Pers,” jelas Aripudin,” lanjutnya.
Ia menyebutkan pengaduan tersebut telah tercatat dengan nomor 2510026 dan diharapkan segera mendapatkan tindak lanjut.
“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” katanya.
Sebelumnya, dia juga menegaskan bahwa kajian hukum yang sedang disusun mencakup kemungkinan penggunaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 156 KUHP sebagai dasar hukum laporan.
Aripudin secara spesifik menyoroti narasi dalam tayangan yang membahas pemberian amplop kepada kiai atau dugaan keuntungan finansial yang diperoleh keluarga kiai.
Menurutnya, aspek tersebut patut diperhatikan karena berpotensi fitnah dan dapat dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi.
“Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil, kemungkinan langkah hukum Kiai dan Santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini secara hukum itu kan memiliki (legal) standing mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi artinya KH Anwar Manshur sendiri maupun para pengurus Lirboyo yang akan mengambil langkah hukum,” katanya. (far)
