Menanggapi kejadian ini, pihak Universitas Udayana menyampaikan belasungkawa mendalam. Dalam pernyataan resminya, pihak rektorat menyebut akan menindak tegas mahasiswa yang terbukti terlibat dalam perundungan.
“Rektor dan Civitas Akademika Universitas Udayana mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya saudara Timothy Anugerah Saputra. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberi ketabahan,” tulis pernyataan resmi kampus.
Kampus juga telah menjatuhkan sanksi akademik terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam ejekan terhadap korban. Keenamnya dikeluarkan dari organisasi kampus dan tidak diluluskan dalam seluruh mata kuliah yang diambil semester ini.
Pihak kampus bersama otoritas pendidikan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Penanganan dilakukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga menegaskan pentingnya sistem pengaduan yang aman dan rahasia agar mahasiswa berani melapor jika mengalami intimidasi atau tekanan di kampus.
