Berdasarkan laporan BPKP, nilai kerugian negara akibat pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera mencapai Rp 205,14 miliar. Perinciannya, yakni sebesar Rp 133,73 miliar berasal dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) atas lahan di Bakauheni, dan Rp 71,41 miliar untuk lahan di Kalianda. (Yudha Krastawan)

