IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus korupsi Tol Trans Sumatera yang merugikan negara hingga Rp 205 miliar. Terbaru, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Gedung Merah Putih, Jaksel, Jumat (10/10/2025).
“Semua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Keempat saksi yang diperiksa antara lain, Rudi Hartono, notaris/PPAT; dua stafnya, Genta Eranda dan Ferry Irawan; serta satu saksi dari pihak swasta bernama Bestari.
Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme transaksi dan dugaan pengkondisian lahan yang menjadi inti kasus korupsi Tol Trans Sumatera tersebut.
Penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual-beli lahan. Kemudian, saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka utama, yakni Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi HK M Rizal Sutjipto. Selain dua pejabat PT HK tersebut, KPK juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ sebagai tersangka, bersama dengan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan karena ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
