Lebih lanjut, Ramdani menjelaskan bahwa santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja di semua bidang, termasuk atlet nasional. Total manfaat yang diserahkan mencapai Rp268.493.510, terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, serta Jaminan Hari Tua. “Santunan ini adalah hak peserta sekaligus bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berjuang di dunia olahraga,” tutur Ramdani.
Menurut Ramdani, profesi atlet memiliki tingkat risiko yang tinggi, baik saat menjalani latihan maupun ketika bertanding. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mutlak. Ia juga mengimbau agar seluruh atlet, pelatih, serta tenaga pendukung olahraga dipastikan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Kami tidak ingin ada lagi atlet yang kehilangan masa depan karena tidak memiliki perlindungan ketika mengalami risiko kerja di lapangan,” jelas Ramdani.
Meninggal Saat Bela Nama Bangsa, Negara Hadir untuk Atlet Naufal Takdir Al Bari

