Deny menambahkan, selain manfaat santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan hak berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen di bulan berikutnya hingga pulih. “Untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja pun, diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” sebut Deny.
Tak hanya itu, anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat total juga berhak atas beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan total manfaat Rp174 juta untuk dua anak. “Ini bukti nyata negara hadir dan peduli kepada atlet yang telah mengharumkan nama bangsa,” ujar Deny.
Dengan adanya perlindungan ini, Deny berharap para atlet dapat lebih fokus mengejar prestasi tanpa dibebani kekhawatiran risiko sosial ekonomi. “Kami ingin memastikan setiap atlet Indonesia terlindungi, sehingga mereka bisa berjuang dengan tenang demi mengharumkan nama bangsa,” cetus Deny.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ramdani menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya atlet gimnastik muda Indonesia, Naufal Takdir Al Bari. Ia menuturkan, kepergian Naufal merupakan kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga dan rekan sesama atlet, tetapi juga bagi dunia olahraga tanah air. “Naufal berpulang saat menjalankan tugas mulia mengharumkan nama bangsa, dan negara hadir memberikan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ramdani.

