IPOL.ID- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memperketat aturan khusus tentang larangan impor pakaian bekas ilegal.
Purbaya mengungkapkan masih ada kelemahan dari aturan yang ada. Saat ini, impor pakaian salah satunya diatur dalam Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
“Itu kan ilegal. Ilegal eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kita perketat saja peraturan, ada katanya kelemahan hukum di sana,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10).
Purbaya sebelumnya mengancam bakal memasukkan ke daftar hitam (blacklist) para importir yang pernah impor pakaian bekas sehingga tak bisa lagi mengimpor barang ke dalam negeri.
Hal ini dilakukan Purbaya karena ingin melindungi industri tekstil hingga UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor, terutama pakaian bekas.
“Kita sudah tau pemain-pemain siapa aja (importir balpres), kalau dia yang pernah balpres, saya akan blacklist nggak bisa beli impor barang-barang lagi,” ujar Purbaya ditemui di Kantornya, Rabu (22/10) lalu.
