Purbaya mengungkapkan pertama kali mendengar istilah balpres saat rapat dengan Dirjen Bea Cukai dan jajarannya pagi tadi di Kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur. Pembahasannya mengenai sistem percepatan AI hingga balpres.
Dalam pembahasan itu, Purbaya berencana mengubah sistem penanganannya. Apabila selama ini pelaku atau importir pakaian bekas hanya dikenakan sanksi sebatas pemusnahan barang bukti hingga tindak pidana, maka ke depannya akan disertai denda.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda, saya rugi. Cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi keadaan berubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” jelasnya.
Saat ini pakaian bekas impor banyak ditemukan salah satunya di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Purbaya pun berencana untuk mengganti barang-barang yang dijual pedagang dengan buatan dalam negeri.
“Nanti kan isi dengan barang-barang dalam negeri. Masa mau menghidupkan UMKM ilegal, bukan itu tujuan kita,” imbuhnya.
