IPOL.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya penerapan tiga aspek utama dalam Standar Kawasan Industri, yaitu infrastruktur kawasan, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan ketiga aspek tersebut menjadi pedoman baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 23 Januari 2026.
“Standar ini bertujuan menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan. Penilaian serta akreditasi kawasan industri akan dilakukan oleh Komite Kawasan Industri,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/10/25).
Tri menambahkan, penerapan standar kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta daya tarik investasi di Indonesia.
“Dengan penerapan standar ini, kawasan industri dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung target pertumbuhan 8 persen pada 2029,” katanya.
