Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mulai Berlaku 2026, Standar Kawasan Industri Fokus pada Efisiensi dan Keberlanjutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Mulai Berlaku 2026, Standar Kawasan Industri Fokus pada Efisiensi dan Keberlanjutan
Ekonomi

Mulai Berlaku 2026, Standar Kawasan Industri Fokus pada Efisiensi dan Keberlanjutan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 14 Oct 2025, 10:46
Share
1 Min Read
Kemenperin Tri Supondy
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya penerapan tiga aspek utama dalam Standar Kawasan Industri, yaitu infrastruktur kawasan, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan ketiga aspek tersebut menjadi pedoman baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 23 Januari 2026.

“Standar ini bertujuan menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan. Penilaian serta akreditasi kawasan industri akan dilakukan oleh Komite Kawasan Industri,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/10/25).

Tri menambahkan, penerapan standar kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta daya tarik investasi di Indonesia.

“Dengan penerapan standar ini, kawasan industri dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung target pertumbuhan 8 persen pada 2029,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fokus Efisiensi dan Keberlanjutan, Mulai Berlaku 2026, Standar Kawasan Industri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article dpr ri pdip Penerapan SNI dan ISO, Investasi Strategis UMKM Hadapi Pasar Global
Next Article kink Tingkatkan Kehidupan Warga Pesisir Toisapu, PNM Bangun Akses Air Bersih

TERPOPULER

TERPOPULER
t3
Telkom

TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Nusantara
Dua Ruang Kelas SMAN 7 Mataram Ambruk, Lima Siswa Luka Ringan
19 May 2026, 22:26
Politik
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
20 May 2026, 08:56
Ekonomi
Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
20 May 2026, 10:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?