Sementara itu, Ihda Muktiyanto Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria, Kementerian Keuangan, mewakili Kementerian Keuangan menegaskan urgensi reformasi sistem pensiun Indonesia menuju sistem yang inklusif, terdigitalisasi, dan berkelanjutan untuk menjawab tiga tantangan utama, yakni transisi demografi menuju aging population, rendahnya angka kepesertaan, dan penarikan dini pada program Jaminan Hari Tua yang menghambat akumulasi dana jangka panjang.
Reformasi sistemik melalui UU P2SK dirancang untuk menjawab tantangan tersebut melalui tiga langkah strategis yakni memperluas cakupan kepesertaan dengan skema dana pensiun yang lebih fleksibel, memperkuat tata kelola investasi, serta mengharmonisasikan program pensiun agar sektor ini mampu berperan lebih optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional, imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, OJK juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan IPFS 2025, termasuk Kementerian Keuangan, Pemerintah Australia melalui Program Kemitraan Australia–Indonesia untuk Pembangunan Ekonomi (Prospera), Pemerintah Swiss melalui World Bank, CFA Society Indonesia, serta seluruh pelaku industri dana pensiun seperti Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK), BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero). (ahmad)
