IPOL.ID- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) telah mengundang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan terkait pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan memenuhi undangan tersebut, hadir di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan Kamis (25/10/2025) pukul 14.00-15.00. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejaksaan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses eksekusi atas terpidana Silvester Matutina telah ditangani secara prosedural dan telah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta tidak ada penghalang eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kajari Jaksel menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi dimaksud.

