Dalam pertemuan tersebut Komisi Kejaksaan RI menyarankan agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengeksekusi Silvester Matutina.
Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi langkah koordinatif yang telah dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta dalam menjaga integritas proses hukum. Komisi juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja kejaksaan.
Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.(Yudha Krastawan)

