PBHI mengingatkan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali berhak atas perlindungan hukum yang terang benderang. Polisi, dalam hal ini Polres Jakarta Selatan, diharapkan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan asas negara hukum dengan memperlakukan warga sebagai subjek hukum yang setara, bebas dari diskriminasi, tekanan, maupun intimidasi.
“Kepolisian harus berhati-hati agar tidak mengkriminalisasi persoalan yang sejatinya bersifat sengketa perdata. Peran polisi seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan penjaga hak asasi manusia, bukan sebaliknya,” tambah Mujahidsyah.
PBHI Jakarta menegaskan kembali bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan hukum yang adil harus menjadi pedoman utama dalam menangani laporan ini. (Yudha Krastawan)

