Kedua tersangka yaitu mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya Rizal Sutjipto. Keduanya ditahan usai diperiksa KPK pada Rabu (6/8/2025).
KPK sebenarnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Bintang Perbowo dan Rizal, dua tersangka lain adalah Komisaris Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen, dan tersangka korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya. Namun, KPK tidak melanjutkan perkara Iskandar karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. (Yudha Krastawan)
