IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
Pendalaman tersebut kini dilakukan dengan mengusut legalitas lahan untuk pengadaan proyek tersebut.
“Dalam perkara ini, itu kan terkait dengan pengadaan lahan-lahan di sekitar jalan tol, sehingga tentu KPK juga butuh untuk melihat bagaimana legalitas dari jalan-jalan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Adapun pengusutan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Banten, atau staf yang mewakili sebagai saksi pada 20 Oktober 2025.
“Terlebih dalam proses pengadaan jalan ini, salah satu informasi yang diperoleh adalah sudah ada pengondisian awal, atau sudah ada pembelian-pembelian awal yang memang tujuannya nanti untuk disiapkan atau dijual dalam pembangunan jalan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
