“Selama ini, hasil-hasil rapat Komite II tersebar di berbagai format dan kanal. Dengan sistem tagging, setiap dokumen kini bisa langsung dikaitkan dengan isu strategis seperti keselamatan transportasi laut, reklamasi pesisir, distribusi investasi, perlindungan petani-nelayan, hingga pengawasan potensi uranium di Kalimantan Barat. Ini memastikan setiap rekomendasi DPD RI dapat dilacak dan ditindaklanjuti secara terukur,” jelas Azmaryadhy.
Senada, Kepala Biro Persidangan II DPD RI, Untung Putra Jaya menambahkan bahwa penguatan digitalisasi ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“DPD RI sedang bergerak menuju open parliament yang berbasis data dan kolaborasi digital. Fitur Tagging Isu Strategis bukan hanya alat bantu teknis, tetapi juga wujud komitmen DPD RI dalam mendorong pemerintahan yang transparan, hijau, dan inklusif,” ujar Untung.
Dengan implementasi sistem ini, seluruh mitra kerja Komite II—terdiri dari 19 kementerian, badan negara, dan BUMN strategis—dapat mengakses hasil rapat serta menindaklanjuti rekomendasi kebijakan secara daring melalui portal resmi sidang.dpd.go.id. (sol/tim)
