Aksi kekerasan itu langsung menuai kecaman publik. Banyak pihak menilai tradisi “perploncoan” dalam kegiatan orientasi organisasi sudah tidak relevan dan berbahaya bagi keselamatan peserta baru.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan. Jika terbukti ada unsur pidana, para panitia terancam dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Vinolla)
