IPOL.ID – Tersangka pembakar istri berinisial JPA alias A, 26, kerap berulah di lingkungan sempat melakukan perusakan gerobak bubur kacang ijo di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada April 2024 lalu.
Dilaporkan ketika itu, tersangka A yang dalam keadaan mabuk membawa dua parang untuk melukai pedagang bubur kacang ijo keliling.
Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq mengungkapkan, perusakan gerobak milik pedagang bubur kacang itu terjadi Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara, Rabu (24 /10/2025).
“Tersangka merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI dengan masa hukuman enam bulan penjara,” kata Ipda Robby di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025).
Menurut Robby, pada saat itu tersangka dalam keadaan mabuk membeli bubur kacang ijo yang didagangkan korban Kusnadin.
Saat membawa parang, tersangka ingin melukai korban tetapi berhasil dihalangi oleh warga dan rekannya.
“Sehingga, tersangka melakukan perusakan terhadap gerobak milik korban. A sempat menjadi DPO dan sekarang ditangkap dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya,” jelas Robby.
