Menurut Tetty, sepanjang tahun ini pihaknya menargetkan perluasan perlindungan khususnya kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) termasuk pekerja rentan di wilayah Jakarta Utara. “Kami berharap program ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat di tahun-tahun mendatang,” ujar Tetty.
Ia menambahkan, sinergi antara dunia usaha, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci keberhasilan dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial. “Langkah RS Atma Jaya ini menjadi contoh nyata kepedulian sektor industri terhadap kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat budaya sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan sekitar,” ucap Tetty.
Dalam kesempatan tersebut, Tetty juga menjelaskan, RS Atma Jaya sebagai PLKK memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan layanan optimal ketika mengalami kecelakaan kerja. Peserta program JKK dijamin memperoleh seluruh kebutuhan medis hingga sembuh dan kembali bekerja dengan seluruh biaya menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
