Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RS Atma Jaya Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seribu Pekerja Rentan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > RS Atma Jaya Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seribu Pekerja Rentan
Ekonomi

RS Atma Jaya Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seribu Pekerja Rentan

Farih
Farih Published 16 Oct 2025, 17:33
Share
3 Min Read
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan bagi pekerja rentan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) yang melibatkan total seribu penerima manfaat. Foto: Ist
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan bagi pekerja rentan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) yang melibatkan total seribu penerima manfaat. Foto: Ist
SHARE

Menurut Tetty, sepanjang tahun ini pihaknya menargetkan perluasan perlindungan khususnya kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) termasuk pekerja rentan di wilayah Jakarta Utara. “Kami berharap program ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat di tahun-tahun mendatang,” ujar Tetty.

Ia menambahkan, sinergi antara dunia usaha, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci keberhasilan dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial. “Langkah RS Atma Jaya ini menjadi contoh nyata kepedulian sektor industri terhadap kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat budaya sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan sekitar,” ucap Tetty.

Dalam kesempatan tersebut, Tetty juga menjelaskan, RS Atma Jaya sebagai PLKK memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan layanan optimal ketika mengalami kecelakaan kerja. Peserta program JKK dijamin memperoleh seluruh kebutuhan medis hingga sembuh dan kembali bekerja dengan seluruh biaya menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, RS Atma Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamendagri) Bima Arya Sugiarto Wamendagri Bima Arya Apresiasi Efisiensi Anggaran dan Pengendalian Inflasi Pemda Riau
Next Article Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden AS Donald Trump Trump: Israel Bisa Kembali Gempur Gaza Jika Hamas Tak Penuhi Janji

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Headline
Setelah Gagal 14 Kali, Ronaldo Akhirnya Angkat Trofi Bersama Al Nassr
22 May 2026, 09:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?