Selain itu, peserta juga berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya sampai pulih.
Apabila kecelakaan kerja berakibat fatal, ahli waris akan menerima santunan hingga 48 kali upah. Sedangkan untuk kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp42 juta, atau Rp10 juta bagi peserta dengan masa kepesertaan di bawah tiga bulan.
Tetty juga mengimbau pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) agar melindungi diri dengan minimal dua program dasar, yakni JKK dan JKM, hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan.
“Lebih baik lagi jika menambah iuran menjadi Rp36.800 per bulan, agar juga terlindungi oleh program Jaminan Hari Tua (JHT),” jelas Tetty.
Menurutnya, banyak pekerja informal yang belum mendapat perawatan maksimal saat mengalami risiko kerja karena belum memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
”Melalui BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir untuk menutup kesenjangan ini. Program Sertakan menjadi bukti nyata bahwa kepedulian sosial dapat diwujudkan melalui aksi nyata,” pungkas Tetty. (msb/dani)

