IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Kota Bandung, Sabtu (4/10/2025). Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM, tanpa harus ke kantor Samsat atau Satpas.
Kedua lokasi layanan SIM Keliling Kota Bandung berada di:
1. Metro Indah Mal Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung
2. ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung.
SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000. Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. (Yudha Krastawan)
