Perilaku tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan hidup sederhana yang diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI.
Sebagai tindak lanjut, Febriwaldi telah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.
“Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dhany.
Kasus ini diberharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja secara profesional dan menghindari tindakan yang dapat memicu kemarahan publik.
“Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Prinsipnya, setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari,” katanya. (far)

