“Bahasanya gini nih, kalau nantinya Pasar Jaya tahu kalau itu kios disewakan pasti mereka akan dapat peringatan. Apalagi kan sejak tahun 2024 kemarin batas sewa selama 20 tahun sudah berakhir,” ungkapnya.
HR menambahkan, tidak sedikit kios di Pasar Pramuka yang hak sewanya dimiliki oleh satu orang, kemudian disewakan kembali untuk membuka toko obat dan atau alat kesehatan.
Dia pun memandang harga yang ditawarkan sebesar Rp 425 juta untuk masa sewa 20 tahun pascarevitalisasi masih tergolong wajar jika dihitung per tahunnya (sewa).
“Dengan harga Rp 400 jutaan itu, hitungan kami ternyata setiap tahunnya masih sekitar Rp23 juta. Ini karena kami menyewa sebagai pihak ketiga, jadi harus bayar ya Rp 80 juta,” beber HR.
HR juga berharap agar Perumda Pasar Jaya dapat memberantas dugaan praktik permainan kios di Pasar Pramuka, sehingga penyewa dapat langsung bertransaksi dengan Perumda Pasar Jaya.
Sementara, terkait persoalan itu, Manajer Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan menuturkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
