IPOL.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penertiban kios pedagang Pasar Barito, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penertiban eks Lokasi Sementara (Loksem) Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima JS di antaranya, kios 25, 26, 30 dan 96 di Taman Ayodya dan Taman Langsat, Senin (27/10/2025).
Penertiban oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya dilakukan setelah para pedagang eks loksem tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan Pemkot Jaksel.
Setelah sebelumnya Surat Peringatan kesatu sampai Surat Peringatan ketiga yang disampaikan Satpol PP Jakarta Selatan untuk mengosongkan tempat usaha eks Lokasi Sementara Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima JS 25, 26, 30 dan 96 serta menempati lokasi yang telah disediakan di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung.
Dalam penertiban itu, petugas gabungan menyiapkan truk untuk mengangkut barang-barang dan hewan serta unggas dagangan yang masih tersisa di dalam kios. Kemudian setelah kios dalam keadaan kosong, sejumlah petugas menggempur, menghancurkan sejumlah kios pedagang Pasar Barito.
