“Penertiban ini merupakan bagian dari rencana revitalisasi Taman Ayodya, Taman Langsat dan Taman Leuser. Para pedagang eks Lokasi Sementara telah kami berikan sosialisasi dan surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak juga mengosongkan tempat usaha, maka kami laksanakan penertiban terpadu,” tegas Wali Kota Jakarta Selatan, M Anwar, di lokasi penertiban kios Pasar Barito, Senin (27/10) siang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Selatan telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang eks loksem Pasar Barito untuk dapat direlokasi ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Jagakarsa, dengan fasilitas lebih layak, higienis dan strategis.
“Secara legalitas penempatan Lokasi Sementara Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima JS 25, 26, 30 dan 96 telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang sehingga tempat usaha eks Lokasi Sementara tersebut harus dikembalikan oleh pedagang dalam keadaan kosong seperti semula,” tegas Anwar.
