Sehingga dengan adanya terobosan hukum itu, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” pungkas Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Polri menggelar pemusnahan narkotika sebanyak 214,84 ton atau setara senilai Rp29,37 triliun. Dalam sejumlah kasus berhasil terungkap sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, barang bukti berbagai jenis narkotika disita.
Dilaporkan, pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Prabowo sekaligus memimpin pemusnahan di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Sigit mengungkapkan bahwa pengungkapan narkotika senilai Rp28,37 triliun merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.
“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.
