Namun, hingga kini ETS belum memenuhi panggilan tersebut. Bahkan, panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025 juga kembali tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
“Saya belum tahu berapa kali dipanggil, memang sudah dipanggil, tapi belum datang,” tambah Wahiduddin singkat.
Kasus ini bermula dari utang piutang sebesar Rp214 juta yang diberikan oleh pelapor, seorang pengusaha asal Makassar, kepada ETS. Uang itu diduga digunakan untuk biaya politik saat mencalonkan diri dalam Pilkada Blitar 2024.
Dalam surat perjanjian tertanggal 9 Oktober 2024, ETS berjanji akan mengembalikan utang tersebut dengan cara dicicil Rp20 juta per bulan hingga lunas. Namun hingga kini, pelunasan itu tak kunjung dilakukan.
Merasa terus diberi janji tanpa kepastian, pelapor akhirnya melaporkan ETS ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak ETS belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.(Vinolla)
