“Jadi, pastikan lahan itu matang, tidak ada lagi pekerjaan cut and fill yang susah. Kalau sekadar perapian, tidak apa-apa. Dan pastikan kualitas dari tanah itu stabil, tidak di lokasi rawan bencana,” tegasnya.

Bima juga menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Kopdeskel Merah Putih di tingkat kecamatan untuk bergerak aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam mengidentifikasi lahan sesuai kriteria tersebut.
“Jadi, para camat tolong lebih aktif dan progresif lagi berkoordinasi dengan teman-teman Kades semua, dan kemudian nanti melakukan identifikasi lahan-lahan tadi bersama,” imbuhnya.
Apabila terdapat kendala teknis dalam identifikasi lahan, lanjut Bima, Satgas Kecamatan dan kepala desa dapat berkonsultasi langsung dengan PT Agrinas Pangan Nusantara melalui portal resmi. Adapun untuk kendala berkaitan dengan kepemilikan lahan, koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.
“Terkait alas hak atau kepemilikan ini langsung kita juga menyiapkan PIC dari Ditjen Pemdes dan Keuda,” ucapnya.
