Peristiwa ini kembali menyoroti fenomena main hakim sendiri di jalanan yang kian sering terjadi dan viral di media sosial. Aksi pengeroyokan seperti ini tidak hanya berpotensi menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menciptakan rasa takut di masyarakat.
Penggunaan benda mirip senjata api, bahkan dalam bentuk ancaman sekalipun, dapat dijerat dengan pasal pidana berat sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kepolisian saat ini masih menyelidiki insiden pengeroyokan di Tebet, termasuk memastikan apakah benda yang terlihat dalam video benar-benar senjata api atau bukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi dari pihak korban maupun keterangan tambahan dari saksi di lapangan.(Vinolla)

