IPOL.ID- Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas. Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia. Artinya, proses balik nama kendaraan kini bisa dilakukan secara gratis tanpa biaya tambahan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari program reformasi pelayanan publik dan perbaikan sistem administrasi kendaraan nasional.
“Dengan dihapusnya BBNKB II, masyarakat tak lagi dibebani biaya tambahan saat melakukan balik nama kendaraan bekas,” demikian pernyataan resmi Kemendagri, Kamis (13/11/2025).
Selama ini, biaya balik nama kendaraan bekas dikenakan tarif BBNKB II sekitar 1 persen dari nilai jual kendaraan. Namun, dengan kebijakan baru ini, beban biaya tersebut resmi dihapuskan.
Kebijakan ini otomatis membuat proses jual beli kendaraan bekas baik mobil maupun sepeda motor menjadi lebih murah dan mudah.
Selain meringankan masyarakat, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pasar kendaraan bekas yang selama ini sempat melambat akibat tingginya biaya administrasi.

