IPOL.ID- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa aktivitas siaran langsung (live) TikTok yang dilakukan oleh terdakwa Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu tidak dilakukan secara ilegal.
Namun fasilitas komunikasi yang digunakan artis tersebut merupakan sarana resmi milik pihak rutan sebagai bagian dari hak komunikasi warga binaan dan tahanan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan bahwa penggunaan alat komunikasi di lingkungan rutan sudah diatur secara ketat dan berlaku bagi seluruh tahanan, tanpa pengecualian.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani adalah fasilitas milik Rutan Pondok Bambu. Itu termasuk hak komunikasi yang memang diberikan kepada warga binaan atau tahanan,” jelas Rika, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, hak komunikasi merupakan bagian dari kebijakan Ditjen PAS untuk memastikan tahanan tetap bisa berinteraksi dengan keluarga dan dunia luar selama masa penahanan.
“Semua lapas dan rutan di Indonesia memiliki fasilitas serupa. Prinsipnya adalah memberikan hak dasar berkomunikasi, tentu sesuai dengan aturan dan batasan yang berlaku,” tambahnya.

