Namun, meski diakui sebagai hak, penggunaan fasilitas komunikasi tersebut tidak berarti bebas tanpa pengawasan. Pihak rutan disebut tetap memiliki mekanisme kontrol terhadap isi percakapan, waktu penggunaan, hingga tujuan komunikasi yang dilakukan oleh warga binaan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Nikita Mirzani.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Ia hanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan disertai ancaman melalui media elektronik.
Berdasarkan amar putusan, Nikita terbukti mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan ancaman dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

