Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding.
Aksi live TikTok Nikita Mirzani sempat memancing perdebatan publik lantaran dilakukan ketika ia berstatus terdakwa. Banyak warganet menilai hal itu tidak pantas, sementara sebagian lainnya menilai Nikita tetap berhak menggunakan fasilitas komunikasi selama tidak melanggar aturan.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen PAS menegaskan kembali bahwa hak berkomunikasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas komunikasi di seluruh lapas dan rutan. Hak tetap diberikan, tapi kami pastikan penggunaannya sesuai ketentuan,” kata Rika.
Dengan penjelasan ini, Ditjen PAS berharap publik memahami bahwa pemberian hak komunikasi kepada warga binaan bukan bentuk keistimewaan, melainkan upaya menjunjung asas kemanusiaan dan hak dasar narapidana.(Vinolla)

