Kemendagri menjelaskan, penghapusan BBNKB II bukan hanya soal keringanan biaya, tetapi juga strategi untuk menertibkan data kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
“Melalui kebijakan ini, kami mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama secara resmi agar data kepemilikan kendaraan lebih akurat, transparan, dan aman secara hukum,” jelas Kemendagri.
Data kepemilikan kendaraan yang akurat dinilai penting untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengawasan lalu lintas, pajak kendaraan, hingga penanganan kasus hukum.
Kebijakan penghapusan BBNKB II juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam reformasi pelayanan publik di sektor transportasi dan administrasi kendaraan.
Pemerintah menilai, banyak masyarakat yang enggan melakukan balik nama karena biaya tambahan yang cukup tinggi. Akibatnya, banyak kendaraan bekas yang masih tercatat atas nama pemilik lama, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dengan penghapusan BBNKB II, pemerintah berharap sistem administrasi kendaraan di Indonesia menjadi lebih efisien, tertib, dan mudah diakses.

